My Trip National Prak Way Kambas Lampung



Taman Nasional Way Kambas Lampung
  1. Sejarah Taman Nasional Way Kambas
                         Gapura Taman Nasional Way kambas (Dok.KKL Geografi 2016 Lampung)
            Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor  670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya. Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor  38.
            Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA). Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985. Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha. Kemudian pada tahun 1991 atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 144/Kpts/II/1991  tanggal 13 Maret 1991 dinyatakan sebagai Taman Nasional Way Kambas, dimana pengelolaannya oleh Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas yang bertanggungjawab langsung kepada Balai Konsevasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 13 maret 1997 dimana Sub Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Way Kambas dinyatakan sebagai Balai Taman Nasional Way Kambas.
            Alasan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya adalah  tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu. Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan yang dipergunakan sebagai dasar penetapannya.
            Namun demikian, setelah ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa hampir selama dua puluh tahun, terutama pada periode 1968 – 1974, kawasan ini mengalami kerusakan habitat cukup berat, yaitu ketika kawasan ini dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan, kawasan ini beserta segala isinya termasuk satwa, banyak mengalami kerusakan.
B.  B.   Letak Astronomis Dan Geografis Taman Nasional Way Kambas .




            






                                                                                                                                                                                                            

Dok.KKL Geografi Unisma 2016 Lampung

            Way Kambas adalah Taman Nasional perlindungan gajah yang berada di kab. Lampung Timur, kec.  Labuhan Ratu Provinsi Lampung Indonesia, dan berdiri pada tahun 1989, kota terdekatnya yaitu Bandar Lampung, dengan titik koordinat 4o55’S 105o45’E atau 4.917oLS 105.750oBT.
            Taman Nasional Way Kambas ini memiliki luas wilayah sekitar 1.25.621.30 HA, wilayah ini di bagi menjadi tiga bagian yaitu;
Wilayah 1 adalah pintu gerbang Way Kanan
Wilayah 2 adalah bagian pintu utara (bungur)
Wilayah 3 adalah kuala pena
Dan wilayah 3 di bagi tiga zona yaitu;
1.         Zona inti yaitu di dalam zona inti ini tidak ada aktivitas selain yang berhubungan degan alam.
2.         Zona penyangga yaitu di dalam zona penyangga ini sudah ada aktivitas manusia.
3.         Zona pemanfaatan yaitu di dalamzona pemanfaatan ini terdapat pusat konserfasi gajah seperti penelitian.
Batas wilayah Taman Nasional Way Kambas
           Sebelah utar berbatasan dengan Desa Masyarakat
           Sebelah selatan berbatasan dengan Desa
           Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa
           Sebelah Barat berbatasan dengan Desa dan 2 kabupaten yaitu lampung Timur dan Lampung Tengah.

 
    c.    Flora Dan Fauna  Taman Nasional Way Kambas.















Tempat konservasi gajah jinak di Taman Nasional Way Kambas (Dok.KKL Geografi Unisma 2016 Lampung)

Taman Nasional Way Kambas memiliki berbagai macam jenis fauna dan flora yang endemik yaitu:
a.       Jenis Fauna                                                                                                         
   Mentok, rimbah,kucing emas, tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris), badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan beruang madu (Helarctos malayanus) .Bagian pesisir Taman Nasional Way Kambas yang berawa juga sering di temukan berbagai jenis burung antara lain burung bangau, burung tongtong, burung sempidan biru dan beberapa jenis burung lainnya.Dan hewan endemik Taman Nasional Way Kambas adalah gajah dengan populasi terbanyak
b.      Jenis Flora.                                                                                                             
     Pohon gaharu,pohon endemik di Taman Nasional Way Kambas,tapi sedikit akibat manusia yang tidak bertanggung jawab karena pohon gaharu  memiliki nilai ekonomis yang tinggi.Selain pohon gaharu ada juga jenis flora yang lain  yaitu meranti dan berbagai jenis alang-alang    

 D. Langkah-langkah penangkaran gajah yang ada di Taman Nasional Way Kambas 
Ø  Tataliman yaitu:  gajah menata habitat gajah yang terbesar gajah hidup berkelompok gajah liar 1 kelompok sampi dengan 40 betina, anak betina mengembalikan gajah yang terpecah
Ø  Gunaliaman yaitu:  gajah yang sudah mempunyai keterampilan dan keahlian yang cukup banyak
Ø  Binaliman yaitu:  gajah yang tidak bisa kembali maka gajah tersebut di tangkap dan gajah yang telah di tangkap di bina dan di latih di sekolah gajah di sumatera, ada enam sekolah gajah yaitu lampung, palembang, aceh, medan, pekan baru, dan bengkulu yang di pimpin oleh pusat pelatihan gajah.

E. Cara Pelatihan Gajah Dan Tempat Konservasi Gajah.

                                                                  








                                                                           
 Rumah sakit gajah (Dok.KKL Geografi Unisma 2016 Lampung)

Cara melatih gajah dengan menggunakan metode dari india tetapi di wilayah Way Kambas ini melatih gajah dengan metode dari Thailand  yang menggunakan alat bantu yaitu Gancu, dan tingkatan dalam melatih gajah yaitu;
  1. Latihan dasar adalah gajah belum menguasai jenis keterampilan manusia jika dari hutan 6-8 bulan paling cepat,  gajah dapat di kendalikan oleh pawang dan di kenalkan dengan lingkungan sekitar dan gajah yang berusia 3-15 tahun bisa menunjukkan aktrasidan gajah yang berusia 15 tahun ketas dapat di taiki, dan gajah yang di gunakan dalam melakukan patroli berjenis kelamin jantan
  2. Latihan bekelanjutan adalah melatih gajah yang sudah bisa berinteraksi dengan linkungan yang ada dan melatih keahlian yang sudah dimilikinya agar lebih ahli lagi
  3. Latian pengembangan adalah gajah-gajahnya bisa berjoget-joget bermain harmonika dan gajah-gajah tersebut lebih aktif dengan kemampuannya.
            Selain itu di Taman Nasional Way Kambas ini juga terdapat kandang gajah, tempat pemandian gajah dan rumah sakit gajah, di rumah sakit gajah ini juga menyediakan ruang rawat inap untuk gajah yang sakit da melahirkan,gajah melahirkan hanya dapat satu ekor anak gajah.

Sumber: 1. Dokumentasi KKL Geografi Unisma 2016 Lampung                                                                     2.www.wikipedia.com Sejarah Taman Nasional Way Kambas.
           

Komentar